STANDAR PELAYANAN KLASTER 3: USIA DEWASA DAN LANSIA
Puskesmas Kesambi berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan yang mudah diakses, aman, terpadu, dan sesuai kebutuhan masyarakat. Melalui Pelayanan Klaster 3, pasien usia dewasa dan lanjut usia dapat memperoleh pemeriksaan kesehatan, skrining, konseling, pelayanan keluarga berencana, pemeriksaan penunjang, serta rujukan apabila diperlukan.
Standar pelayanan ini disusun untuk memberikan informasi yang jelas mengenai persyaratan, alur pelayanan, jangka waktu, biaya atau tarif, produk pelayanan, serta mekanisme penyampaian pengaduan.
Persyaratan Pelayanan
Pasien yang akan memperoleh pelayanan harus memenuhi persyaratan berikut:
Telah terdaftar di layanan pendaftaran Puskesmas Kesambi.
Data pasien telah tersedia dalam Sistem Rekam Medis Elektronik atau aplikasi ePuskesmas.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Alur Pelayanan Klaster 3 bagi pasien usia dewasa dan lansia meliputi:
Pasien menunggu panggilan di ruang tunggu Pelayanan Klaster 3.
Pasien dipanggil sesuai nomor antrean pada aplikasi ePuskesmas.
Pasien mendapatkan pengkajian awal dan pelayanan skrining.
Pasien mendapatkan pemeriksaan kesehatan usia dewasa atau lanjut usia serta pemeriksaan penunjang sesuai kebutuhan.
Apabila diperlukan, pasien mendapatkan rujukan internal ke unit atau klaster pelayanan lain.
Pasien dapat memperoleh rujukan eksternal ke fasilitas kesehatan yang lebih tinggi apabila membutuhkan penanganan lanjutan.
Pasien yang memerlukan obat akan diarahkan ke bagian kefarmasian.
Setelah seluruh rangkaian pelayanan selesai, pasien diperbolehkan pulang.
Jangka Waktu Pelayanan
Perkiraan waktu pelayanan adalah sebagai berikut:
Anamnesis, skrining, dan konseling: 5 menit
Pemeriksaan kesehatan: 5 menit
Pemberian edukasi sesuai kebutuhan: 5 menit
Pelayanan KB suntik: 5 menit
Pelayanan KB IUD: 20 menit
Pelayanan KB implan: 20 menit
Pelayanan USG IUD: 10 menit
Pelayanan IVA test: 15 menit
Pelayanan calon pengantin atau CATIN: 15 menit
Pembuatan surat keterangan sakit: 5 menit
Pembuatan surat keterangan sehat: 5 menit
Pembuatan surat keterangan disabilitas: 5 menit
Pelayanan rujukan: 20 menit
Waktu pelayanan dapat berubah apabila pasien memerlukan pemeriksaan penunjang laboratorium atau terjadi gangguan jaringan maupun aplikasi ePuskesmas.
Biaya atau Tarif
Pasien umum: sesuai Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 09 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peserta JKN: gratis sesuai ketentuan Permenkes Nomor 4 Tahun 2017.
Produk Pelayanan
Pelayanan yang tersedia pada Klaster 3 meliputi:
Anamnesis, skrining, dan konseling.
Pemeriksaan kesehatan.
Pemberian edukasi sesuai kebutuhan.
Pelayanan KB suntik.
Pelayanan KB IUD.
Pelayanan KB implan.
Pelayanan USG IUD.
Pelayanan IVA test.
Pelayanan calon pengantin atau CATIN.
Tindakan bedah minor.
Pembuatan surat keterangan sakit.
Pembuatan surat keterangan sehat.
Pembuatan surat keterangan disabilitas.
Pelayanan rujukan.
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran, atau masukan melalui:
WhatsApp: 0821-1762-1859
Instagram: @puskesmaskesambi
Facebook: @puskesmaskesambi
Website: puskesmaskesambi.cirebonkota.go.id
Email: pkmkesambi@gmail.com
Google Review
Kotak pengaduan
Survei Kepuasan Pengguna Layanan Puskesmas
SP4N-LAPOR
Petugas Informasi dan Pengaduan
Puskesmas Kesambi mengajak masyarakat usia dewasa dan lanjut usia untuk melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin. Pemeriksaan berkala penting untuk mendeteksi faktor risiko penyakit sejak dini, menjaga kualitas hidup, serta memperoleh penanganan yang tepat sesuai kebutuhan.
Puskesmas Kesambi — Kesehatan Anda, Kebahagiaan Kami.