STANDAR PELAYANAN KLASTER 2: PELAYANAN IBU HAMIL PUSKESMAS KESAMBI

Standar Pelayanan Klaster 2: Pelayanan Ibu Hamil Puskesmas Kesambi

Puskesmas Kesambi berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan ibu hamil yang aman, terintegrasi, dan sesuai kebutuhan pasien. Melalui Pelayanan Klaster 2: Ibu Hamil, setiap pasien memperoleh pemeriksaan kehamilan, skrining awal, pemeriksaan penunjang, serta rujukan apabila diperlukan.

Standar pelayanan ini disusun untuk memberikan kepastian mengenai persyaratan, prosedur pelayanan, jangka waktu, biaya, produk layanan, serta kanal pengaduan yang tersedia.

Persyaratan Pelayanan

Pasien yang akan memperoleh pelayanan ibu hamil harus memenuhi persyaratan berikut:

  1. Sudah terdaftar di layanan pendaftaran Puskesmas Kesambi.

  2. Data pasien telah tersedia dalam Sistem Rekam Medis Elektronik atau aplikasi ePuskesmas.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Alur pelayanan ibu hamil di Puskesmas Kesambi meliputi:

  1. Pasien menunggu panggilan sesuai nomor antrean di Klaster 2.

  2. Setelah dipanggil, pasien mendapatkan pengkajian awal dan pelayanan skrining.

  3. Pasien mendapatkan pemeriksaan kesehatan ibu hamil sesuai kebutuhan.

  4. Apabila diperlukan, pasien mendapatkan rujukan internal ke unit pelayanan lain sesuai hasil pemeriksaan dan diagnosis.

  5. Untuk pemeriksaan penunjang, petugas melakukan rujukan internal ke laboratorium melalui aplikasi ePuskesmas.

  6. Apabila membutuhkan penanganan lebih lanjut, pasien mendapatkan rujukan eksternal ke fasilitas kesehatan yang lebih tinggi.

  7. Pasien yang memerlukan obat akan diarahkan ke pelayanan kefarmasian.

  8. Setelah seluruh pelayanan selesai, pasien diperbolehkan pulang.

Jangka Waktu Pelayanan

Perkiraan waktu pelayanan meliputi:

  • Pemeriksaan kehamilan atau Antenatal Care (ANC): 15 menit

  • Pemeriksaan USG kehamilan: 30 menit

Waktu pelayanan dapat berubah apabila pasien memerlukan pemeriksaan penunjang laboratorium atau terjadi gangguan jaringan dan aplikasi ePuskesmas.

Biaya atau Tarif

  • Pasien umum: sesuai Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 09 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

  • Peserta JKN: gratis sesuai ketentuan Permenkes Nomor 4 Tahun 2017.

Produk Pelayanan

Pelayanan yang diberikan kepada ibu hamil meliputi:

  1. Pelayanan ANC Terpadu pada kunjungan K1, K2, K3, K4, K5, dan K6.

  2. Pelayanan USG kehamilan, terutama pada kunjungan ANC K1, K5, dan K6.

  3. Penerbitan surat rujukan apabila diperlukan.

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran, atau masukan melalui:

Puskesmas Kesambi mengajak seluruh ibu hamil untuk melakukan pemeriksaan kehamilan secara teratur. Pemeriksaan rutin penting untuk memantau kesehatan ibu dan perkembangan janin, serta mendeteksi sedini mungkin risiko atau komplikasi selama kehamilan.

Puskesmas Kesambi — Kesehatan Anda, Kebahagiaan Kami.

Bagikan ke