STANDAR PELAYANAN KLASTER 4: PELAYANAN VCT DAN PDP IMS
Puskesmas Kesambi berkomitmen memberikan pelayanan VCT dan PDP IMS secara profesional, aman, dan sesuai kebutuhan pasien. Pelayanan ini mencakup konseling, pemeriksaan, diagnosis, pengobatan, edukasi, serta rujukan apabila diperlukan.
Standar pelayanan disusun untuk memberikan informasi yang jelas mengenai persyaratan, mekanisme pelayanan, jangka waktu, biaya atau tarif, produk pelayanan, serta kanal penyampaian pengaduan, saran, dan masukan.
Persyaratan Pelayanan
Pasien yang akan memperoleh pelayanan harus memenuhi salah satu atau beberapa persyaratan berikut:
Melakukan registrasi di loket pendaftaran.
Membawa rujukan internal dari unit pelayanan terkait.
Memiliki data pada sistem rekam medis elektronik.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Alur pelayanan VCT dan PDP IMS meliputi:
Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrean elektronik.
Petugas mempersilakan pasien duduk dengan nyaman.
Petugas memberikan salam dan memperkenalkan diri.
Petugas melakukan identifikasi pasien.
Petugas mengidentifikasi kebutuhan pasien, baik sebagai pasien PDP maupun pasien yang membutuhkan layanan tes HIV-IMS.
Pelayanan bagi Pasien PDP
Petugas memberikan pelayanan sesuai kebutuhan pasien, meliputi:
Melakukan kajian awal klinis berupa anamnesis, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang bagi pasien baru.
Mengevaluasi kepatuhan pasien dalam mengonsumsi obat ARV.
Memberikan pengobatan ARV sesuai ketentuan pengobatan.
Memberikan komunikasi, informasi, dan edukasi kepada pasien.
Menyampaikan informasi mengenai jadwal kontrol berikutnya.
Pelayanan Tes HIV-IMS
Pelayanan tes HIV-IMS meliputi:
Konseling sebelum tes
Apabila pasien menyetujui pemeriksaan, petugas memberikan pengantar ke laboratorium.
Apabila pasien belum menyetujui pemeriksaan, pasien dapat kembali setelah merasa siap menjalani tes.
Konseling setelah tes
Apabila hasil tes positif, pasien mendapatkan konseling mengenai pengobatan, kepatuhan minum obat, dan kesehatan reproduksi.
Pasien dapat disarankan mengikuti konseling bersama pasangan.
Apabila membutuhkan penanganan lebih lanjut, pasien diberikan rujukan eksternal.
Apabila hasil tes negatif, pasien mendapatkan edukasi mengenai periode jendela, pengurangan faktor risiko, serta perilaku seksual yang lebih aman.
Pasien dapat dianjurkan melakukan pemeriksaan ulang sesuai hasil kajian petugas.
Petugas memberikan jawaban rujukan internal kepada unit pengirim pasien.
Petugas mencatat hasil kegiatan pelayanan VCT pada sistem.
Jangka Waktu Pelayanan
Perkiraan waktu pelayanan VCT dan PDP IMS adalah 60 menit.
Waktu pelayanan dapat menyesuaikan kondisi dan kebutuhan pemeriksaan setiap pasien.
Biaya atau Tarif
Pasien umum: sesuai Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 09 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peserta JKN: gratis sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2017.
Produk Pelayanan
Produk pelayanan yang diberikan meliputi:
Pelayanan konseling HIV.
Pemeriksaan dan diagnosis.
Terapi atau pengobatan HIV sesuai kebutuhan pasien.
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran, atau masukan melalui:
WhatsApp: 0821-1762-1859
Instagram: @puskesmaskesambi
Facebook: @puskesmaskesambi
Website: puskesmaskesambi.cirebonkota.go.id
Email: pkmkesambi@gmail.com
Google Review
Kotak pengaduan
Survei Kepuasan Pengguna Layanan Puskesmas
SP4N-LAPOR
Petugas Informasi dan Pengaduan
Puskesmas Kesambi mengajak masyarakat yang membutuhkan informasi, konseling, pemeriksaan, atau pengobatan terkait HIV dan IMS untuk memanfaatkan pelayanan yang tersedia. Pemeriksaan sedini mungkin membantu pasien memperoleh informasi dan penanganan yang tepat.
Puskesmas Kesambi — Kesehatan Anda, Kebahagiaan Kami.