KOMPENSASI PELAYANAN

Kompensasi Pelayanan


Komitmen Kami

Standar Kompensasi Pelayanan

Dasar Hukum: Surat Keputusan Kepala UPT Puskesmas Kesambi Nomor: Kep. 020/KMP-Pusk.Ksb/2023

Sebagai wujud nyata komitmen kami terhadap mutu pelayanan dan kepuasan masyarakat, UPT Puskesmas Kesambi menetapkan Standar Kompensasi Pelayanan bagi pengguna layanan yang merasa pelayanan yang diterima tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Pelayanan yang tidak sesuai standar meliputi, namun tidak terbatas pada:

  • Layanan tidak sesuai prosedur.

  • Petugas bersikap tidak ramah.

  • Terjadi penundaan waktu pelayanan melebihi batas standar.

  • Terdapat biaya pelayanan yang melebihi standar yang ditetapkan.

  • Produk layanan (misalnya obat) yang diterima tidak sesuai.

Bentuk Kompensasi yang Diberikan

Jika terbukti terjadi ketidaksesuaian pelayanan, pengguna layanan berhak menerima kompensasi dalam bentuk:

No.Jenis KompensasiDeskripsi Kompensasi
1Permohonan Maaf ResmiPenyampaian permohonan maaf secara langsung oleh pelaksana layanan dan janji untuk melakukan perbaikan serta tidak mengulangi kesalahan yang sama.
2Prioritas Waktu dan PelayananPengguna layanan yang terdampak berhak menerima layanan selanjutnya tanpa perlu antre (prioritas).
3Pemeriksaan Gula Darah GratisPengguna layanan berhak mendapatkan kompensasi berupa Pemeriksaan Gula Darah (GDA) Gratis sebagai bentuk penggantian atas ketidaknyamanan yang dialami.

Kami mendorong masyarakat untuk aktif memberikan masukan dan melaporkan jika terjadi ketidaksesuaian pelayanan agar kami dapat segera mengambil tindakan korektif dan kompensasi yang sesuai.

Salam Sehat, KITA Kesambi

Bagikan ke