Puskesmas Kesambi berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan masyarakat yang cepat, terarah, dan terkoordinasi dalam menghadapi permasalahan kesehatan lingkungan serta penyakit menular.

Melalui Pelayanan Klaster 4, petugas melaksanakan kegiatan surveilans, penyelidikan epidemiologi, pemeriksaan kesehatan lingkungan, pengendalian vektor, edukasi, serta tindak lanjut lapangan sesuai dengan kebutuhan dan tingkat urgensi kejadian.

Standar pelayanan ini memberikan informasi mengenai persyaratan, mekanisme pelayanan, jangka waktu, biaya, produk pelayanan, serta sarana penyampaian pengaduan, saran, dan masukan.

Persyaratan Pelayanan

Pelayanan dapat dilaksanakan berdasarkan:

  1. Rujukan internal dari unit atau klaster pelayanan lain.

  2. Laporan dari masyarakat.

  3. Hasil evaluasi program kesehatan.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Alur Pelayanan Klaster 4 meliputi:

  1. Petugas menerima rujukan internal, laporan masyarakat, atau hasil evaluasi program.

  2. Petugas mencatat dan memverifikasi informasi yang diterima, meliputi identitas pelapor atau pengguna layanan, lokasi, jenis permasalahan, dan kondisi kejadian.

  3. Petugas melakukan kajian awal untuk menentukan jenis pelayanan serta tingkat urgensi penanganan.

  4. Petugas menghubungi pengguna layanan atau pihak terkait untuk menyampaikan jadwal dan rencana pelayanan.

  5. Petugas memberikan pelayanan surveilans, penanggulangan penyakit menular, atau respons kesehatan lingkungan sesuai kebutuhan.

  6. Apabila diperlukan tindak lanjut lapangan, petugas melakukan koordinasi dan kunjungan ke rumah atau lokasi kejadian bersama tenaga kesehatan, kader, maupun lintas sektor terkait.

  7. Petugas memberikan edukasi, rekomendasi, serta tindakan pengendalian berdasarkan hasil pemeriksaan atau penyelidikan.

  8. Petugas melakukan pencatatan, dokumentasi, pelaporan, dan pemantauan terhadap hasil tindak lanjut.

Jangka Waktu Pelayanan

Surveilans dan Respons Kesehatan Lingkungan

  • Inspeksi kesehatan lingkungan tempat fasilitas umum: 3 jam

  • Inspeksi kesehatan lingkungan tempat pengolahan pangan: 3 jam

  • Pemeriksaan laboratorium kualitas air minum, udara, dan pangan: 2–4 jam

  • Konseling: 15 menit

  • Kunjungan rumah: 3 jam

  • Survei vektor dan binatang pembawa penyakit: 8 jam

  • Pemberdayaan masyarakat: 45 menit

Surveilans Respons Penyakit Menular dan Kewaspadaan Dini

  • Penyelidikan epidemiologi: kurang dari 24 jam

  • Survei cepat komunitas: kurang dari 24 jam

  • Survei dan pengendalian vektor: kurang dari 24 jam

  • Analisis sistem kewaspadaan dini dan respons: kurang dari 24 jam

Biaya atau Tarif

Bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pelayanan diberikan secara gratis sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2017.

Produk Pelayanan

Produk pelayanan pada Klaster 4 meliputi:

  1. Surveilans dan Respons Kesehatan Lingkungan.

  2. Surveilans Respons Penyakit Menular dan Kewaspadaan Dini.

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Masyarakat dapat menyampaikan laporan, pengaduan, saran, atau masukan melalui:

Partisipasi masyarakat dalam melaporkan kejadian penyakit menular maupun permasalahan kesehatan lingkungan sangat penting untuk mendukung deteksi dini, mencegah penyebaran penyakit, dan mempercepat pelaksanaan tindakan pengendalian.

Puskesmas Kesambi — Kesehatan Anda, Kebahagiaan Kami.