TUGAS DAN FUNGSI PUSKESMAS KESAMBI

Tugas dan Fungsi Puskesmas Kesambi

Puskesmas Kesambi merupakan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama di bawah Dinas Kesehatan Kota Cirebon yang mempunyai peran penting dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di wilayah kerjanya.

Dalam melaksanakan pelayanan, Puskesmas Kesambi berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan Puskesmas serta organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon.

Tugas Puskesmas Kesambi

Puskesmas Kesambi mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya yang meliputi upaya:

  • promotif;

  • preventif;

  • kuratif;

  • rehabilitatif; dan

  • pelayanan kesehatan lainnya sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, Puskesmas mengutamakan upaya promotif dan preventif untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat serta mencegah terjadinya penyakit dan masalah kesehatan.

Fungsi Puskesmas Kesambi

Dalam menjalankan tugasnya, Puskesmas Kesambi menyelenggarakan pelayanan melalui beberapa klaster sebagai berikut:

1. Klaster 1 – Manajemen

Klaster Manajemen berfungsi mendukung seluruh penyelenggaraan pelayanan Puskesmas agar berjalan efektif, efisien, bermutu, dan terkoordinasi.

Kegiatan meliputi antara lain:

  • perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi pelayanan;

  • pengelolaan sumber daya manusia;

  • pengelolaan sarana dan prasarana;

  • pengelolaan keuangan dan administrasi;

  • sistem informasi dan rekam medis;

  • peningkatan mutu dan keselamatan pasien;

  • jejaring serta koordinasi pelayanan kesehatan.

2. Klaster 2 – Kesehatan Ibu dan Anak

Klaster ini memberikan pelayanan kesehatan berdasarkan siklus hidup kepada ibu, bayi, anak, dan kelompok sasaran terkait kesehatan maternal dan anak.

Pelayanan meliputi antara lain:

  • pelayanan kesehatan ibu hamil;

  • pelayanan kesehatan ibu bersalin dan nifas;

  • pelayanan bayi baru lahir;

  • pemantauan pertumbuhan dan perkembangan bayi dan anak;

  • imunisasi;

  • pelayanan kesehatan anak;

  • konseling dan pelayanan gizi;

  • skrining serta deteksi dini masalah kesehatan;

  • rujukan apabila diperlukan.

3. Klaster 3 – Usia Dewasa dan Lanjut Usia

Klaster ini memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat usia dewasa hingga lanjut usia secara terintegrasi.

Pelayanan meliputi antara lain:

  • pemeriksaan dan skrining kesehatan;

  • deteksi dini faktor risiko penyakit;

  • pelayanan penyakit tidak menular;

  • pelayanan kesehatan reproduksi sesuai kebutuhan;

  • pelayanan keluarga berencana;

  • pelayanan kesehatan lanjut usia;

  • edukasi dan konseling kesehatan;

  • pengobatan dan tindak lanjut;

  • rujukan sesuai indikasi medis.

4. Klaster 4 – Penanggulangan Penyakit Menular

Klaster ini berperan dalam pencegahan, penemuan, penanganan, pengendalian, dan pemantauan penyakit menulardi wilayah kerja Puskesmas.

Kegiatan antara lain:

  • surveilans penyakit menular;

  • penemuan dan penanganan kasus;

  • pemeriksaan kontak dan pelacakan;

  • pencegahan serta pengendalian penularan;

  • edukasi kepada pasien, keluarga, dan masyarakat;

  • koordinasi penanggulangan kejadian penyakit;

  • pemantauan dan tindak lanjut kasus.

5. Pelayanan Lintas Klaster

Selain pelayanan pada masing-masing klaster, Puskesmas Kesambi juga menyelenggarakan pelayanan lintas klasteryang mendukung kebutuhan seluruh kelompok sasaran.

Pelayanan lintas klaster antara lain meliputi:

  • pendaftaran dan rekam medis;

  • pelayanan laboratorium;

  • pelayanan kefarmasian;

  • promosi kesehatan dan konseling terpadu;

  • kesehatan lingkungan;

  • pelayanan gizi;

  • pelayanan rujukan;

  • penanggulangan krisis kesehatan;

  • serta pelayanan penunjang lainnya sesuai kebutuhan dan kewenangan Puskesmas.

Dasar Hukum

Pelaksanaan tugas dan fungsi Puskesmas Kesambi mengacu antara lain pada:

  • Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cirebon beserta perubahannya.

  • Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer, sebagai dasar penerapan Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer (ILP) dan pengorganisasian pelayanan berdasarkan siklus hidup melalui sistem klaster.

  • Peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan tata kelola Puskesmas.

Puskesmas Kesambi berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sehat, mandiri, dan sejahtera.

Bagikan ke