Puskesmas Kesambi berkomitmen memberikan pelayanan kefarmasian yang aman, tepat, bermutu, dan sesuai dengan kebutuhan pasien. Pelayanan mencakup pengkajian resep, penyiapan obat, pemeriksaan akhir, penyerahan obat, serta pemberian informasi mengenai cara penggunaan obat yang benar.

Standar pelayanan ini disusun untuk memberikan kepastian mengenai persyaratan, mekanisme dan prosedur, jangka waktu, biaya atau tarif, produk pelayanan, serta sarana penyampaian pengaduan, saran, dan masukan.

Persyaratan Pelayanan

Pelayanan kefarmasian dilaksanakan berdasarkan resep obat elektronik melalui aplikasi ePuskesmas yang berasal dari seluruh unit pelayanan di Puskesmas Kesambi.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Alur pelayanan kefarmasian meliputi:

  1. Petugas menerima resep elektronik melalui aplikasi ePuskesmas.

  2. Petugas melakukan pengkajian resep dari aspek administrasi, farmasetik, dan klinis, kemudian memberikan tanda pemeriksaan pada formulir telaah resep.

  3. Petugas melakukan konfirmasi kepada dokter atau petugas terkait apabila ditemukan keraguan atau ketidaklengkapan pada resep.

  4. Petugas memverifikasi resep elektronik, mencetak etiket sesuai permintaan resep, kemudian menempatkannya pada wadah atau keranjang.

  5. Petugas mengambil obat sesuai dengan resep.

  6. Petugas menyiapkan obat, memasukkannya ke dalam kemasan yang sesuai, serta menempelkan etiket pada kemasan obat.

  7. Petugas melakukan pemeriksaan akhir untuk memastikan obat, jumlah, dosis, dan etiket telah sesuai dengan resep.

  8. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrean resep.

  9. Petugas melakukan identifikasi pasien.

  10. Petugas menyerahkan obat kepada pasien atau keluarga pasien disertai informasi mengenai penggunaan obat.

  11. Petugas memastikan pasien atau keluarga telah memahami cara penggunaan, dosis, waktu pemberian, dan penyimpanan obat.

  12. Setelah pelayanan selesai, pasien diperbolehkan pulang.

Jangka Waktu Pelayanan

Perkiraan waktu pelayanan kefarmasian adalah:

  • Obat nonracikan: 5–10 menit

  • Obat racikan: 15–30 menit

  • Konseling obat: 15 menit

Perkiraan waktu dapat berubah apabila terjadi gangguan jaringan atau aplikasi pelayanan. Waktu pelayanan dihitung sejak resep mulai dikerjakan untuk penyiapan obat yang diminta, bukan sejak etiket resep dicetak.

Biaya atau Tarif

  • Pasien umum: sesuai Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 09 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

  • Peserta JKN: gratis sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2017.

Produk Pelayanan

Produk yang diberikan meliputi:

  1. Pelayanan kefarmasian.

  2. Obat sesuai resep dan kebutuhan pasien.

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran, atau masukan melalui:

Puskesmas Kesambi mengimbau masyarakat untuk menggunakan obat sesuai petunjuk tenaga kesehatan. Pastikan memahami dosis, waktu penggunaan, cara penyimpanan, serta menyampaikan kepada petugas apabila memiliki riwayat alergi atau sedang menggunakan obat lain.

Puskesmas Kesambi — Kesehatan Anda, Kebahagiaan Kami.