STANDAR PELAYANAN LINTAS KLASTER: GAWAT DARURAT
Puskesmas Kesambi berkomitmen memberikan pelayanan gawat darurat yang cepat, tepat, aman, dan sesuai dengan tingkat kegawatan pasien. Pelayanan mencakup pemeriksaan awal, tindakan medis, stabilisasi kondisi, pemberian obat, observasi, hingga rujukan ke rumah sakit apabila diperlukan.
Standar pelayanan ini disusun untuk memberikan informasi yang jelas mengenai persyaratan, mekanisme dan prosedur, jangka waktu, biaya atau tarif, produk pelayanan, serta mekanisme penyampaian pengaduan, saran, dan masukan.
Persyaratan Pelayanan
Pasien telah terdaftar melalui aplikasi ePuskesmas.
Dalam kondisi kegawatdaruratan, pasien prioritas akan mendapatkan pelayanan segera berdasarkan hasil penilaian petugas.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Alur pelayanan gawat darurat di Puskesmas Kesambi meliputi:
Pasien menunggu di ruang tunggu pelayanan.
Petugas memanggil pasien dan melakukan anamnesis serta pemeriksaan tanda-tanda vital, meliputi tekanan darah, denyut nadi, suhu tubuh, frekuensi napas, dan berat badan.
Pasien dengan kondisi prioritas diberikan pelayanan segera.
Petugas melakukan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang apabila diperlukan.
Petugas menetapkan diagnosis serta menentukan rencana tindakan, pengobatan, atau rujukan ke rumah sakit.
Sebelum tindakan dilakukan, petugas menyerahkan lembar persetujuan tindakan atau informed consent untuk diisi dan ditandatangani oleh pasien atau keluarga.
Petugas melakukan tindakan medis atau stabilisasi kondisi pasien.
Apabila pasien memerlukan obat, petugas membuat resep dan mengarahkan pasien atau keluarga ke pelayanan kefarmasian.
Petugas menghubungi rumah sakit terdekat apabila kondisi pasien memerlukan rujukan.
Petugas menyiapkan persyaratan rujukan dan ambulans untuk membawa pasien ke rumah sakit.
Petugas mencatat seluruh hasil pemeriksaan dan tindakan pada rekam medis pasien.
Data rekam medis dikembalikan sesuai klaster untuk dimasukkan ke dalam aplikasi ePuskesmas.
Jangka Waktu Pelayanan
Tindakan Medis Kecil: 10–30 Menit
Tindakan medis kecil meliputi:
Insisi silang atau cross incision
Pencabutan kuku
Perawatan luka kecil
Penjahitan luka berukuran kurang dari 5 sentimeter
Injeksi intramuskular, seperti pemberian ATS
Tindakan Medis Sedang: 15–60 Menit
Tindakan medis sedang meliputi:
Penjahitan luka berukuran lebih dari 5 sentimeter
Nebulisasi dengan oksigenasi
Perawatan luka ulkus diabetes melitus
Waktu pelayanan dapat menyesuaikan kondisi, tingkat kegawatan, kebutuhan pemeriksaan, serta tindakan medis yang diperlukan oleh pasien.
Biaya atau Tarif
Pasien umum: sesuai Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 09 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peserta JKN: gratis sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2017.
Produk Pelayanan
Produk pelayanan gawat darurat meliputi:
Pelayanan pasien prioritas.
Pelayanan tindakan medis.
Resep obat.
Surat rujukan.
Lembar observasi.
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran, atau masukan melalui:
WhatsApp: 0821-1762-1859
Instagram: @puskesmaskesambi
Facebook: @puskesmaskesambi
Website: puskesmaskesambi.cirebonkota.go.id
Email: pkmkesambi@gmail.com
Google Review
Kotak pengaduan
Survei Kepuasan Pengguna Layanan Puskesmas
SP4N-LAPOR
Dalam kondisi gawat darurat, segera cari pertolongan medis. Penanganan yang cepat dan tepat sangat penting untuk mencegah kondisi pasien menjadi lebih berat.
Puskesmas Kesambi — Kesehatan Anda, Kebahagiaan Kami.