STANDAR PELAYANAN KLASTER 2: ANAK USIA SEKOLAH DAN REMAJA

Standar Pelayanan Klaster 2: Anak Usia Sekolah dan Remaja

Puskesmas Kesambi berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan yang aman, ramah, dan sesuai kebutuhan anak usia sekolah serta remaja. Pelayanan ini mencakup skrining kesehatan, pemeriksaan, edukasi dan konseling, pemberian rujukan, serta pelayanan penunjang apabila diperlukan.

Standar pelayanan ini disusun agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai persyaratan, prosedur, jangka waktu, biaya, produk pelayanan, serta mekanisme penyampaian pengaduan.

Persyaratan Pelayanan

Pasien yang akan memperoleh pelayanan harus memenuhi persyaratan berikut:

  1. Pasien telah terdaftar di layanan pendaftaran Puskesmas Kesambi.

  2. Data pasien telah tersedia dalam Sistem Rekam Medis Elektronik atau aplikasi ePuskesmas.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Alur Pelayanan Klaster 2 bagi anak usia sekolah dan remaja meliputi:

  1. Pasien menunggu panggilan di ruang tunggu Pelayanan Klaster 2.

  2. Setelah dipanggil, pasien mendapatkan pengkajian awal dan pelayanan skrining.

  3. Pasien mendapatkan pemeriksaan kesehatan anak usia sekolah dan remaja serta pemeriksaan penunjang sesuai kebutuhan.

  4. Apabila diperlukan, pasien mendapatkan rujukan internal ke unit atau klaster pelayanan lain.

  5. Pasien mendapatkan rujukan eksternal ke fasilitas kesehatan yang lebih tinggi apabila memerlukan penanganan lanjutan.

  6. Pasien yang memerlukan obat akan diarahkan ke bagian kefarmasian untuk mendapatkan obat.

  7. Setelah seluruh rangkaian pelayanan selesai, pasien diperbolehkan pulang.

Jangka Waktu Pelayanan

Perkiraan waktu pelayanan adalah sebagai berikut:

  • Skrining dan anamnesis: 5 menit

  • Pemeriksaan kesehatan: 10 menit

  • Edukasi dan konseling: 5–10 menit

  • Pelayanan rujuk lanjut: 10 menit

Waktu pelayanan dapat berubah apabila pasien memerlukan pemeriksaan penunjang laboratorium atau terjadi gangguan jaringan dan aplikasi ePuskesmas.

Biaya atau Tarif

  • Pasien umum: sesuai Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 09 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

  • Peserta JKN: gratis sesuai ketentuan Permenkes Nomor 4 Tahun 2017.

Produk Pelayanan

Produk pelayanan yang tersedia meliputi:

  1. Skrining dan anamnesis.

  2. Pemeriksaan kesehatan.

  3. Edukasi dan konseling.

  4. Pembuatan surat keterangan sakit.

  5. Pelayanan rujukan.

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran, atau masukan melalui:

Pemeriksaan kesehatan secara rutin penting untuk mendeteksi gangguan kesehatan sejak dini serta mendukung pertumbuhan, perkembangan, dan kesehatan mental anak usia sekolah dan remaja.

Puskesmas Kesambi — Kesehatan Anda, Kebahagiaan Kami.

Bagikan ke