STANDAR PELAYANAN LINTAS KLASTER: KRISIS KESEHATAN

Standar Pelayanan Lintas Klaster: Krisis Kesehatan

Puskesmas Kesambi berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan yang cepat, terkoordinasi, dan sesuai prosedur dalam menghadapi bencana maupun krisis kesehatan. Pelayanan lintas klaster krisis kesehatan dilaksanakan melalui koordinasi antara pelapor, petugas Puskesmas, unit pelayanan terkait, serta lintas sektor untuk memastikan korban mendapatkan penanganan yang tepat.

Persyaratan Pelayanan

Pelayanan dapat dilaksanakan berdasarkan laporan kejadian bencana atau krisis kesehatan yang berasal dari unit/klaster lain maupun laporan dari lintas sektor.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Proses pelayanan dimulai ketika pelapor menyampaikan kejadian atau krisis kesehatan kepada petugas. Pelapor memberikan informasi mengenai jenis kejadian, lokasi, dan jumlah korban kepada pimpinan Puskesmas.

Selanjutnya, tim krisis kesehatan Puskesmas memberikan bantuan dan bersama pelapor melakukan proses penanganan, meliputi:

  1. Evakuasi korban dan penempatan korban sesuai area algoritme triase merah, kuning, hijau, dan hitam.

  2. Pemasangan penanda triase pada korban sesuai kriteria hasil triase.

  3. Pemberian pertolongan pertama kepada korban atau pasien yang membutuhkan.

  4. Evakuasi korban/pasien yang memerlukan penanganan lebih lanjut ke Puskesmas atau dirujuk ke rumah sakit.

  5. Penilaian awal terhadap dampak bencana atau kondisi darurat, termasuk kebutuhan bantuan serta dampak kerusakan atau kedaruratan yang ditimbulkan.

Jangka Waktu Pelayanan

Penyesuaian manajemen pelayanan kesehatan untuk tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi masing-masing dilaksanakan dengan waktu sekitar 60 menit.

Sementara itu, pelayanan medis dasar dan rujukan bila diperlukan, pelayanan pencegahan penyakit menular dan penyehatan lingkungan, serta penyuluhan dan promosi kesehatan tersedia selama 24 jam.

Biaya dan Produk Pelayanan

Pelayanan penanggulangan krisis kesehatan di Puskesmas Kesambi tidak dipungut biaya/gratis.

Produk pelayanan yang diberikan berupa penanggulangan krisis kesehatan, mulai dari koordinasi, pertolongan pertama, triase, evakuasi, hingga pelayanan dan rujukan sesuai kebutuhan korban.

Pengaduan, Saran, dan Informasi

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran, masukan, maupun memperoleh informasi pelayanan melalui kanal resmi Puskesmas Kesambi, antara lain WhatsApp 0821-1762-1859, Instagram dan Facebook @puskesmaskesambi, email pkmkesambi@gmail.com, Google Review, kotak pengaduan, Survei Kepuasan Pengguna Layanan Puskesmas, SP4N-LAPOR, serta Petugas Informasi dan Pengaduan.

Puskesmas Kesambi – Sigap, Terkoordinasi, dan Siap Melayani dalam Situasi Krisis Kesehatan.

Bagikan ke