STANDAR PELAYANAN LINTAS KLASTER: PROMOSI KESEHATAN (KONSELING TERPADU)

Standar Pelayanan Lintas Klaster: Promosi Kesehatan (Konseling Terpadu)

Puskesmas Kesambi berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan yang tidak hanya berfokus pada pengobatan, tetapi juga pada upaya promotif dan preventif. Salah satunya melalui Pelayanan Lintas Klaster Promosi Kesehatan (Promkes) – Konseling Terpadu.

Pelayanan ini bertujuan membantu masyarakat memperoleh informasi, edukasi, dan konseling kesehatan sesuai dengan kebutuhan sehingga dapat meningkatkan pengetahuan serta mendorong penerapan perilaku hidup sehat.

Persyaratan Pelayanan

Untuk mendapatkan pelayanan Promosi Kesehatan/Konseling Terpadu, persyaratan yang diperlukan meliputi:

  1. Rujukan internal dari unit pelayanan lain.

  2. Tersedianya rekam medis elektronik pasien.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Pelayanan dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:

  1. Petugas menerima rujukan internal dari unit layanan.

  2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrean di ePuskesmas.

  3. Petugas melakukan identifikasi pasien.

  4. Petugas melakukan anamnesis atau recall riwayat pasien.

  5. Petugas melakukan pemeriksaan sesuai kebutuhan pasien.

  6. Petugas memberikan konseling kepada pasien.

  7. Setelah pelayanan selesai, pasien diperbolehkan pulang.

Jangka Waktu Pelayanan

Waktu yang dibutuhkan untuk pelayanan Promosi Kesehatan/Konseling Terpadu adalah sekitar 15 menit, menyesuaikan kebutuhan dan kondisi pasien.

Biaya/Tarif

Untuk pasien umum, tarif pelayanan mengacu pada Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 09 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Bagi peserta JKN, pelayanan diberikan gratis sesuai Permenkes Nomor 4 Tahun 2017.

Produk Pelayanan

Pelayanan Promosi Kesehatan/Konseling Terpadu di Puskesmas Kesambi mencakup:

  • Konsultasi Promosi Kesehatan

  • Kesehatan Lingkungan

  • Gizi

  • Layanan Berhenti Merokok

  • Konseling Kesehatan Remaja

Melalui pelayanan tersebut, pasien diharapkan memperoleh informasi dan pendampingan yang sesuai untuk membantu menjaga serta meningkatkan derajat kesehatannya.

Pengaduan, Saran, dan Masukan

Puskesmas Kesambi terbuka terhadap pengaduan, saran, dan masukan masyarakat sebagai bagian dari peningkatan mutu pelayanan. Masyarakat dapat menghubungi WhatsApp 0821-1762-1859, Instagram dan Facebook @puskesmaskesambi, serta email pkmkesambi@gmail.com.

Pengaduan dan masukan juga dapat disampaikan melalui Google Review, Kotak Pengaduan, Survei Kepuasan Pengguna Layanan Puskesmas, SP4N-LAPOR, serta Petugas Informasi dan Pengaduan.

Puskesmas Kesambi berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan promosi kesehatan yang informatif, edukatif, mudah diakses, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Bagikan ke