STANDAR PELAYANAN LINTAS KLASTER: KESEHATAN GIGI DAN MULUT

Standar Pelayanan Lintas Klaster: Kesehatan Gigi dan Mulut

Puskesmas Kesambi berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang aman, profesional, dan sesuai dengan kebutuhan setiap pasien. Pelayanan yang tersedia meliputi pemeriksaan, penambalan, pencabutan, pembersihan karang gigi, penanganan kegawatdaruratan, serta rujukan apabila diperlukan.

Standar pelayanan ini disusun untuk memberikan kepastian mengenai persyaratan, mekanisme dan prosedur, jangka waktu, biaya atau tarif, produk pelayanan, serta sarana penyampaian pengaduan, saran, dan masukan.

Persyaratan Pelayanan

Pasien yang akan memperoleh pelayanan kesehatan gigi dan mulut harus memenuhi persyaratan berikut:

  1. Telah terdaftar di layanan pendaftaran Puskesmas Kesambi.

  2. Data pasien telah tersedia dalam Sistem Rekam Medis Elektronik atau aplikasi ePuskesmas.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Alur pelayanan kesehatan gigi dan mulut meliputi:

  1. Pasien menunggu panggilan di ruang tunggu Pelayanan Lintas Klaster Kesehatan Gigi dan Mulut.

  2. Pasien dipanggil sesuai nomor antrean pada aplikasi ePuskesmas.

  3. Pasien mendapatkan pengkajian awal dan pelayanan skrining.

  4. Pasien mendapatkan pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut serta pemeriksaan penunjang sesuai kebutuhan.

  5. Pasien menandatangani informed consent apabila akan menjalani tindakan medis.

  6. Apabila diperlukan, pasien mendapatkan rujukan internal ke unit atau klaster pelayanan lain.

  7. Pasien dapat memperoleh rujukan eksternal ke fasilitas kesehatan yang lebih tinggi jika membutuhkan penanganan lanjutan.

  8. Pasien yang memerlukan obat akan diarahkan ke bagian kefarmasian.

  9. Setelah seluruh rangkaian pelayanan selesai, pasien diperbolehkan pulang.

Jangka Waktu Pelayanan

1. Premedikasi Pelayanan

  • Membuka abses infeksi: 15 menit

  • Pengasahan gigi yang menyebabkan trauma: 5 menit

  • Membersihkan lubang gigi: 10 menit

2. Penambalan Gigi

  • Penambalan sementara: 15 menit

  • Penambalan sementara untuk perawatan saluran akar satu gigi: 20 menit

  • Penambalan pulp capping atau perawatan saraf gigi vital satu gigi: 15 menit

  • Penambalan permanen menggunakan bahan GIC/Fuji IX satu gigi: 20 menit

  • Penambalan menggunakan bahan komposit satu gigi: 20 menit

3. Pencabutan Gigi

  • Pencabutan gigi sulung dengan anestesi topikal satu gigi: 10 menit

  • Pencabutan gigi sulung dengan anestesi injeksi satu gigi: 10 menit

  • Pencabutan gigi tetap berakar tunggal satu gigi: 20 menit

  • Pencabutan gigi tetap dengan komplikasi satu gigi: 30 menit

  • Pencabutan gigi geraham bungsu M3 atau odontektomi kelas I satu gigi: 30 menit

4. Pelayanan Lainnya

  • Pembersihan karang gigi: 45 menit

  • Tindakan kegawatdaruratan: 45 menit

Perkiraan waktu pelayanan dapat berubah apabila pasien memerlukan pemeriksaan penunjang laboratorium atau terjadi gangguan jaringan dan aplikasi ePuskesmas.

Biaya atau Tarif

  • Pasien umum: sesuai Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 09 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

  • Peserta JKN: gratis sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2017.

Produk Pelayanan

Produk pelayanan kesehatan gigi dan mulut meliputi:

  1. Premedikasi pelayanan.

  2. Penambalan gigi.

  3. Pencabutan gigi.

  4. Pembersihan karang gigi.

  5. Tindakan kegawatdaruratan.

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran, atau masukan melalui:

Puskesmas Kesambi mengajak masyarakat untuk melakukan pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut secara berkala. Pemeriksaan rutin membantu mendeteksi masalah sejak dini serta menjaga kesehatan gigi, gusi, dan mulut secara optimal.

Puskesmas Kesambi — Kesehatan Anda, Kebahagiaan Kami.

Bagikan ke