STANDAR PELAYANAN KLASTER 1: PENDAFTARAN INTI PUSKESMAS KESAMBI

Standar Pelayanan Klaster 1: Pendaftaran Inti Puskesmas Kesambi

Puskesmas Kesambi terus berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, transparan, dan berkualitas kepada masyarakat. Salah satu bentuk komitmen tersebut diwujudkan melalui Standar Pelayanan Klaster 1: Pendaftaran Inti sebagai bagian dari proses penyampaian pelayanan (delivery).

Melalui standar pelayanan ini, masyarakat dapat mengetahui secara jelas mengenai persyaratan, alur pendaftaran, jangka waktu pelayanan, biaya, produk layanan, hingga mekanisme penyampaian pengaduan, saran, dan masukan.

1. Persyaratan Pelayanan

Untuk melakukan pendaftaran, pasien cukup menyiapkan salah satu dokumen berikut:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)

  • KTP

  • Kartu BPJS

  • Kartu Keluarga

2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Alur pelayanan pendaftaran di Puskesmas Kesambi meliputi:

  1. Ambil Nomor Antrian
    Pasien mengambil nomor antrian di resepsionis atau melalui mesin tiket mandiri.

  2. Panggil dan Verifikasi
    Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian, kemudian memeriksa persyaratan dan identitas pasien.

  3. Pencatatan Data
    Petugas memasukkan atau memperbarui data kunjungan pasien ke dalam sistem rekam medis.

  4. Arahan ke Unit Layanan
    Pasien diarahkan menuju ruang tunggu atau unit/klaster layanan yang dituju.

Keterangan Tambahan

Pendaftaran Pasien Baru dan Lama

  • Pasien datang ke puskesmas

  • Mengambil nomor antrian

  • Menunggu di kursi tunggu

  • Dipanggil sesuai nomor antrian

  • Didata pada aplikasi ePuskesmas dengan menunjukkan identitas

  • Menerima penjelasan mengenai hak dan kewajiban pasien

  • Diarahkan ke ruang tunggu unit klaster tujuan

Pendaftaran Pasien Secara Online

  • Pasien mengakses aplikasi Mobile JKN

  • Pasien menunjukkan bukti pendaftaran online kepada petugas pendaftaran

Pelayanan Pasien Prioritas

  • Pasien lansia, disabilitas, dan risiko jatuh diberikan kalung prioritas

  • Pasien diarahkan ke poli klaster yang dituju

Pelayanan Pasien TB

  • Pasien menggunakan masker

  • Pendaftaran dilakukan sesuai prosedur pada aplikasi ePuskesmas

  • Pasien diarahkan ke ruang tunggu layanan TB

3. Jangka Waktu Pelayanan

  • Pendaftaran pasien baru melalui ePuskesmas: 5 menit

  • Pendaftaran pasien lama melalui ePuskesmas: 5 menit

Catatan: Waktu pelayanan dapat berubah apabila terjadi kondisi di luar mekanisme pelayanan, seperti gangguan jaringan atau sistem aplikasi ePuskesmas.

4. Biaya / Tarif

  • Pasien Umum: Sesuai Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 09 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

  • Peserta JKN: Gratis sesuai Permenkes Nomor 4 Tahun 2017

5. Produk Pelayanan

Produk pelayanan pada Klaster 1 meliputi:

  • Pendaftaran Pasien

  • Pelayanan Rekam Medis Pasien

6. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Puskesmas Kesambi menyediakan berbagai kanal pengaduan dan masukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, yaitu melalui:

Puskesmas Kesambi berharap standar pelayanan ini dapat memberikan kemudahan, kepastian, dan kenyamanan bagi seluruh masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan.

Bagikan ke