STANDAR PELAYANAN KLASTER 1: PENDAFTARAN INTI PUSKESMAS KESAMBI
Puskesmas Kesambi terus berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, transparan, dan berkualitas kepada masyarakat. Salah satu bentuk komitmen tersebut diwujudkan melalui Standar Pelayanan Klaster 1: Pendaftaran Inti sebagai bagian dari proses penyampaian pelayanan (delivery).
Melalui standar pelayanan ini, masyarakat dapat mengetahui secara jelas mengenai persyaratan, alur pendaftaran, jangka waktu pelayanan, biaya, produk layanan, hingga mekanisme penyampaian pengaduan, saran, dan masukan.
1. Persyaratan Pelayanan
Untuk melakukan pendaftaran, pasien cukup menyiapkan salah satu dokumen berikut:
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
KTP
Kartu BPJS
Kartu Keluarga
2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Alur pelayanan pendaftaran di Puskesmas Kesambi meliputi:
Ambil Nomor Antrian
Pasien mengambil nomor antrian di resepsionis atau melalui mesin tiket mandiri.Panggil dan Verifikasi
Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian, kemudian memeriksa persyaratan dan identitas pasien.Pencatatan Data
Petugas memasukkan atau memperbarui data kunjungan pasien ke dalam sistem rekam medis.Arahan ke Unit Layanan
Pasien diarahkan menuju ruang tunggu atau unit/klaster layanan yang dituju.
Keterangan Tambahan
Pendaftaran Pasien Baru dan Lama
Pasien datang ke puskesmas
Mengambil nomor antrian
Menunggu di kursi tunggu
Dipanggil sesuai nomor antrian
Didata pada aplikasi ePuskesmas dengan menunjukkan identitas
Menerima penjelasan mengenai hak dan kewajiban pasien
Diarahkan ke ruang tunggu unit klaster tujuan
Pendaftaran Pasien Secara Online
Pasien mengakses aplikasi Mobile JKN
Pasien menunjukkan bukti pendaftaran online kepada petugas pendaftaran
Pelayanan Pasien Prioritas
Pasien lansia, disabilitas, dan risiko jatuh diberikan kalung prioritas
Pasien diarahkan ke poli klaster yang dituju
Pelayanan Pasien TB
Pasien menggunakan masker
Pendaftaran dilakukan sesuai prosedur pada aplikasi ePuskesmas
Pasien diarahkan ke ruang tunggu layanan TB
3. Jangka Waktu Pelayanan
Pendaftaran pasien baru melalui ePuskesmas: 5 menit
Pendaftaran pasien lama melalui ePuskesmas: 5 menit
Catatan: Waktu pelayanan dapat berubah apabila terjadi kondisi di luar mekanisme pelayanan, seperti gangguan jaringan atau sistem aplikasi ePuskesmas.
4. Biaya / Tarif
Pasien Umum: Sesuai Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 09 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peserta JKN: Gratis sesuai Permenkes Nomor 4 Tahun 2017
5. Produk Pelayanan
Produk pelayanan pada Klaster 1 meliputi:
Pendaftaran Pasien
Pelayanan Rekam Medis Pasien
6. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
Puskesmas Kesambi menyediakan berbagai kanal pengaduan dan masukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, yaitu melalui:
WhatsApp: 0821-1762-1859
Instagram: @puskesmaskesambi
Facebook: @puskesmaskesambi
Email: pkmkesambi@gmail.com
Google Review
Kotak Pengaduan
Survei Kepuasan Pengguna Layanan melalui aplikasi SUKMA/IKM
SP4N-LAPOR
Petugas Informasi dan Pengaduan
Puskesmas Kesambi berharap standar pelayanan ini dapat memberikan kemudahan, kepastian, dan kenyamanan bagi seluruh masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan.