Penyesuaian Tarif Pelayanan Kesehatan Puskesmas Kesambi
Halo, Sahabat Sehat Kesambi!
Dalam rangka penyesuaian kebijakan pelayanan publik dan peningkatan tertib administrasi, kami menginformasikan mengenai Perubahan Tarif Pelayanan Kesehatan di UPT Puskesmas Kesambi.
Penyesuaian ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kota Cirebon No. 09 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Perda No. 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berikut adalah rincian tarif layanan berdasarkan kategori (klaster) pelayanan:
📋 Klaster 1: Pendaftaran & Pemeriksaan Kesehatan
Layanan dasar dan administrasi kesehatan bagi pasien umum maupun JKN.

👶 Klaster 2: Layanan Kebidanan
Pelayanan kesehatan ibu, anak, dan program keluarga berencana.

🦷 Klaster 5: Kesehatan Gigi & Mulut
Pelayanan perawatan dan tindakan medis gigi.

🔬 Klaster 5: Layanan Laboratorium
Pemeriksaan penunjang untuk diagnosis yang lebih akurat.
🚑 Klaster 5: Kegawatdaruratan & Tindakan
Tindakan medis darurat dan bedah minor.

PENTING: > Bagi masyarakat yang merupakan peserta BPJS Kesehatan/JKN yang terdaftar di Faskes UPT Puskesmas Kesambi, sebagian besar layanan pendaftaran dan pemeriksaan dasar tetap TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan kesehatan yang prima, transparan, dan profesional bagi seluruh masyarakat Kota Cirebon.
Terkini
Terpopuler