Dalam rangka penyesuaian kebijakan pelayanan publik dan peningkatan tertib administrasi, kami menginformasikan mengenai Perubahan Tarif Pelayanan Kesehatan di UPT Puskesmas Kesambi. Penyesuaian ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kota Cirebon No. 09 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Perda No. 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.