KOMPENSASI PELAYANAN


Komitmen Kami
Standar Kompensasi Pelayanan
Dasar Hukum: Surat Keputusan Kepala UPT Puskesmas Kesambi Nomor: Kep. 020/KMP-Pusk.Ksb/2023
Sebagai wujud nyata komitmen kami terhadap mutu pelayanan dan kepuasan masyarakat, UPT Puskesmas Kesambi menetapkan Standar Kompensasi Pelayanan bagi pengguna layanan yang merasa pelayanan yang diterima tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Pelayanan yang tidak sesuai standar meliputi, namun tidak terbatas pada:
Layanan tidak sesuai prosedur.
Petugas bersikap tidak ramah.
Terjadi penundaan waktu pelayanan melebihi batas standar.
Terdapat biaya pelayanan yang melebihi standar yang ditetapkan.
Produk layanan (misalnya obat) yang diterima tidak sesuai.
Bentuk Kompensasi yang Diberikan
Jika terbukti terjadi ketidaksesuaian pelayanan, pengguna layanan berhak menerima kompensasi dalam bentuk:
Kami mendorong masyarakat untuk aktif memberikan masukan dan melaporkan jika terjadi ketidaksesuaian pelayanan agar kami dapat segera mengambil tindakan korektif dan kompensasi yang sesuai.
Salam Sehat, KITA Kesambi